Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Hukumnya
NIAT zakat fitrah untuk diri sendiri beserta hukumnya sangat penting diketahui setiap Muslim. Diketahui bahwa umat Islam diwajibkan membayar zakat setiap bulan Ramadan.
Zakat diwajibkan bagi mereka yang mampu dan sudah terpenuhi nisabnya. Selain itu, membayar zakat juga untuk menyempurnakan agama serta sebagai bentuk keimanan dan takwa kepada Allah Subhanahu wa ta\'ala.
Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar mengatakan, sebelum membayarkan zakat dimulai dengan niat dan hati yang ikhlas ketika memberikannya kepada orang yang membutuhkan.
"Sedangkan niat yang terpenting adalah ikhlas Lillahi taala. Niat itu sebenarnya cukup dalam hati saja," kata Ustadz Faozan Amar saat dihubungi MNC Portal .
Dikutip dari Konsultasisyariah , Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan niat ikhlas dalam ibadah adalah bagian dari rukun diterimanya ibadah. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Semua amal tergantung pada niatnya." (HR Bukhari dan Muslim). Jika seseorang beribadah namun tidak ikhlas, ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa ta\'ala.
Niat adalah amalan yang bertempat di hati. Dengan demikian, tidak diajarkan melafalkan niat dalam melakukan ibadah apa pun, termasuk ketika membayar zakat fitrah, karena Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam orang yang paling sempurna ibadahnya tidak pernah mengajarkan maupun mengamalkan lafal niat dalam ibadah apa pun.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih, terdapat pertanyaan, "Apa hukum orang yang menyerahkan sedekah di bulan Ramadan, hanya saja tidak dimaksudkan untuk zakat fitrah (tidak niat zakat fitrah), tetapi sebatas sedekah membantu orang yang membutuhkan? Apakah sedekah ini bisa menggantikan kewajiban zakat fitrah?"
Jawaban, "Zakat fitrah adalah ibadah, yang tidak sah kecuali dengan niat, sebagaimana yang telah dipahami. Orang yang mengeluarkan sedekah tersebut di bulan Ramadan dengan tujuan membantu orang yang membutuhkan tidak bisa disebut zakat fitrah, berdasarkan kesepakatan ulama, karena sedekah tersebut tidak bisa menggantikan kedudukan zakat fitrah." (Fatawa Syabakah Islamiyah, nomor 23506)