5 Tuntunan Menentukan Arah Kiblat Sholat saat Dalam Perjalanan

5 Tuntunan Menentukan Arah Kiblat Sholat saat Dalam Perjalanan

Muslim | okezone | Jum'at, 4 Februari 2022 - 09:13
share

JAKARTA - Umat Islam terkadang mengalami kesulitan untuk mengetahui arah kiblat saat ingin sholat, terutama ketika sedang berada di daerah yang baru pertama kali dikunjungi.

Dikutip dari buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah, DR. Ahmad Hatta, MA, apa yang harus dilakukan seorang Muslim dalam kondisi seperti ini? Ada 5 tuntunan yang bisa diikuti, antara lain:

1. Umat yang berada di Masjidil Haram kiblatya adalah Ka\'bah itu sendiri.

2. Bagi yang berada jauh dari Kakbah, baik di dalam Kota Makkah maupun di luanya, maka kiblatnya adalah arah Kakbah. Nabi Muhammad bersabda, Antara Timur dan Barat adalah kiblat. (Tir-midzi, 2/344, hadits hasan shahih).

3. Jika arah kiblat tidak diketahui, wajib berusaha mencari tahu, baik dengan bertanya maupun mengira-ngira arah kiblat. Setelah itu, dia sah untuk salat ke arah yang diduga kuat sebagai kiblat.

Allah berfirman, Dan kepunyaan Allah-lah Timur dan Barat. Maka ke mana pun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. (al-Baqarah [2]: 115)

Jika ternyata arah kiblat yang diduga adalah salah, dia tidak harus mengulangi salatnya. Namun, jika diberi tahu arah kiblat yang benar sementara tengah melaksanakan salat, langsung ikuti arah kiblat yang benar, tanpa mengulangi salatnya dari rakaat pertama.

Menurut\'Ali bin Abi Thlib, "Kiblat orang yang berusaha mengetahui arah yang benar, adalah arah yang diduga kuat." (asy-Syarkhasi, al-Mabsuth, 1/215)

4. Salat sunah di atas kendaraan, diusahakan menghadap kiblat. Jika tidak bisa, ia boleh menghadap ke arah kendaraan menghadap. Sebagaimana Rasulullah pernah salat sunah menghadap ke arah kendaraannya menghadap. Namun, tidak melakukannya untuk salat wajib. (Shahih Bukhari, 1/1046)

5. Salat wajib diharuskan untuk turun dari kendaraan. Namun, jika tidak memungkinkan (masyaqah), seperti dalam perjalanan jauh dengan pesawat, kereta api, atau karena sakit, boleh melakukan seperti dalam salat sunah di atas. Hal ini dianalogikan dengan salat wajib dalam keadaan takut (khauf). (Zuhaily, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, 1/609).