5 WBP Lapas Kelas II B Purwodadi Terima Remisi Khusus Natal, 1 Diantaranya Langsung Bebas
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Purwodadi beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus Natal 2024.
Menurut Kalapas Deny Fajariyanto melalui Humas Lapas Kelas II B Purwodadi, Grobogan, Mela Windarto, untuk pemberian remisi khusus Natal 2024 dilaksanakan secara serentak melalui zoom.
"Acaranya serentak se-Indonesia dipusatkan di Lapas Perempuan Bandung, Jawa Barat dengan Menteri Imigrari dan Pemasyarakatan (Imipas)," jelas Mela Windarto, ketika dihubungi Selasa (31/12/2024).
Untuk diketahui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melalui Direktorat Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2024 dan pengurangan masa pidana (PMP).
Kepala Lapas Kelas II B Purwodadi Deny Fajariyanto (tengah) berfoto bersama 2 napi penerima remisi khusus Natal 2024. (dok Lapas Kelas II B Purwodadi)
Remisi khusus Natal 2024 tersebut diberikan oleh Kemen Imipas kepada 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Dari jumlah tersebut 15.807 narapidana memperoleh remisi khusus (RK), rinciannya 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Menurut Mela, Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Nasrani di Lapas kelas II B Purwodadi ada 8 orang dengan status narapidana 5 orang dan 3 orang berstatus tahanan.
"Yang menerima remisi khusus Natal (RKN) 2024 ada 5 narapidana, terdiri dari kasus narkotika 2 orang, kasus pencurian 2 orang dan 1 orang kasus penipuan," ujarnya.
Penyerahan remisi khusus Natal 2024 lanjut Mela, diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Purwodadi Deny Fajariyanto bersamaan penyerahan RKN se-Indonesia melalui zoom.
Dari 5 narapidana yang menerima RKN I (pengurangan sebagian masa pidana) sambung Mela, 1 napi menerima RKN 1 sebesar 15 bulan, dan 3 narapidana menerima pengurangan masa pidana 1 bulan.
"Satu lagi menerima RKN II atau langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, yakni atas nama Didik Kurniadi napi kasus pencurian, bebas pada 25 Desember 2024," kata Mela.(*)