Sidang Lanjutan Kasus Pembangunan SDN 2 Sumurgede Hadirkan Saksi Staf Ahli Bupati Grobogan

Sidang Lanjutan Kasus Pembangunan SDN 2 Sumurgede Hadirkan Saksi Staf Ahli Bupati Grobogan

Berita Utama | muria.inews.id | Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:40
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Gdong, Grobogan menghadirkan sejumlah saksi.

Ada tiga saksi yang dihadirkan salah satu saksi adalah Staf Ahli Bupati Grobogan di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang.

“Sidang dengan terdakwa DP, digelar pada Rabu (11/12/2024) dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo, Sabtu (14/12/2024).

Majelis Hakim yang menyidangkan Ketua Siti Insirah, anggota Dian Rusdiyah, Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho. Penuntut Umum Kejari Grobogan Rismanto dan Wahyu Widiyanto.

Adapun saksi saki lanjut Frengki, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Grobogan, Amin Hidayat, dari Dinas Pendidikan Grobogan Mashadi, dan pembuat gambar/RAB Haris Surindriono.

Saksi Amin Hidayat dan saksi Mashadi di persidangan pada intinya memberikan keterangan bahwa terhadap bangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Grobogan kondisinya saat ini miring.

Selain itu terjadi keretakan serta kerusakan pada bagian atap serta beberapa bagian bangunan, sehingga mulai dari awal selesai pekerjaan hingga saat ini tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Sedangkan terkait pembayaran pekerjaan pembangunan salah satu gedung SDN 2 Sumurgede, dijelaskan saksi, sudah dilakukan pembayaran 100 kepada terdakwa DP selaku Penyedia.

Namun, lanjut saksi, penyedia tidak melakukan laporan secara periodik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. 

Sedangkan saksi Haris pada intinya menjelaskan bahwa terdakwa DP selaku Penyedia mengerjakan pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede tidak sesuai dengan RAB/gambar yang telah dibuat oleh saksi.

Salah satunya menurut saksi, yaitu di bagian pembangunan mushola tepatnya di bagian depan dan samping tidak ada balok. Terhadap keterangan para saksi, terdakwa DP tidak berkeberatan.

“Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu 18 Desember 2024,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki. (*) 

Topik Menarik