Ini Lokasi Yang Dilarang Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Grobogan

Ini Lokasi Yang Dilarang Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Grobogan

Terkini | muria.inews.id | Jum'at, 27 September 2024 - 17:09
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan telah menentukan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peranga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum Serta Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU Grobogan yang ditandatangani Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus mempertimbangkanan beberapa hal.

Yakni pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konstruksi untuk alat peraga kampanye berdasarkan Keputusan KPU Grobogan tersebut, dibuat dengan memperhatikan unsur keamanan APK maupun lingkungan sekitarnya dan daya tahan APK selama masa Kampanye.

Kemudian pemasangan APK dilarang;  menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dilarang melintang di atas jalan.

Selanjutnya pemasangan alat peraga kampanye dilarang melebihi tepi paling luar badan jalan dan tidak menganggu lalu lintas dan merusak pohon pelindung jalan atau dipaku di pohon.

Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan 2024 berdasar Keputusan KPU Grobogan Nomor 1251 Tahun 2024. Yaitu:

Tempat Ibadah; Rumah Sakit atau Tempat-tempat Pelayanan Kesehatan;  Kantor Militer/ Kepolisian;  Gedung milik Pemerintah; Tempat Pendidikan baik Negeri maupun Swasta;

Pasar, termasuk pagar dan halaman; Taman, Tugu/ Gapura Kota/ Batas Kota; Jembatan; Tiang Listrik, Tiang Telepon, Tiang Penerangan Jalan Umum, Gardu Listrik, Menara Tower; Area Perlintasan Rel Kereta Api; 

Kemudian Jalan-jalan Protokol meliputi :
a. Seputar atau sekeliling Simpang Lima Purwodadi kecuali konstruksi
reklame komersial;
b. Seputar atau sekeliling Alun-Alun Purwodadi;
c. Jalan R. Suprapto;
d. Jalan Letjen. S. Parman;
e. Jalan MT Haryono;
f. Jalan Jendral Sudirman Purwodadi;
g. Jalan Piere Tendean.(*)

Topik Menarik