Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperbaharui Setiap Lima Tahun Sekali
JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitannya.
Menurut Aan, aturan ini perlu diterapkan karena SIM bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjelaskan bahwa SIM merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi berkendara yang harus dievaluasi setiap lima tahun sekali.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ucap Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).
Selain itu, perpanjangan SIM juga berfungsi memperbarui data pemilik yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Dalam rentang lima tahun, identitas atau alamat pemilik SIM berpotensi mengalami perubahan.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas, alamat, dan sebagainya," tuturnya.
Aan juga menyebut bahwa usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Ia menambahkan bahwa pelanggar lalu lintas yang mencapai batas poin tertentu harus mengikuti ujian ulang atau SIM-nya dicabut.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," jelasnya.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," tutup Aan.