7 Personel Dipatsus Buntut dari Tewasnya Pria Diduga Dianiaya Oknum Polisi

7 Personel Dipatsus Buntut dari Tewasnya Pria Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Terkini | medan.inews.id | Jum'at, 27 Desember 2024 - 20:20
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 7 personel Polrestabes Medan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu alias BS.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan saat itu dengan upaya paksa, yaitu 6 orang personel awal. (Sekarang) ada 7 personel kami lakukan pendalaman secara internal," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024). 

Gidion menambahkan bahwa ketujuh personel tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Terhadap 7 orang personel tersebut, kita lakukan penempatan khusus atau Patsus. Patsus adalah suatu proses yang cukup ekstraordinari, yang dilakukan dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan internal terhadap kode etik," kata Gidion.

Gidion menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 6 saksi. Di antaranya, dua rekan BS yang ikut diamankan, rekan korban yang berada di lokasi kejadian, serta penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang sempat memeriksa BS.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang lainnya sebagai saksi, termasuk dari saksi eksternal, yaitu rekan dari saudara almarhum BS yang dibawa ke Polres maupun di TKP. Lalu penyidik yang melihat pelimpahan dengan kondisi tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Gidion.

Gidion juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan rekaman CCTV, melakukan pencermatan, serta penyidikan yang didukung oleh keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa untuk melengkapi kronologi peristiwa ini.

"Kami menyimpulkan ada indikasi kuat, memang terjadi kekerasan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS, sehingga menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit," kata Gidion.

Lebih lanjut, Gidion menuturkan bahwa keluarga BS telah membuat laporan ke Polda Sumut. Pertama, laporan terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Kedua, laporan terkait kode etik ke Bidang Propam Polda Sumut.

"Karena itu, proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut Bidang atau Kabid Propam. Kami sudah melakukan awal, dengan upaya paksa terhadap personel berupa Patsu dan upaya. Langkah selanjutnya kami limpahkan ke Polda Sumut. Baik laporan kode etik maupun laporan pidana," kata Gidion.

 

Kasus ini bermula ketika seorang anggota polisi dari Polrestabes Medan berinisial ID mengunjungi rumah keluarganya di Desa Semayang, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.

Personel kepolisian berinisial ID kemudian menegur BS yang sedang minum tuak di sebuah warung sambil mendengarkan musik dengan volume terlalu keras, yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat. Cekcok mulut sempat terjadi antara ID dan BS.

"Pengancaman kemudian dengan kekerasan. Yang bersangkutan mabuk dan kita pada waktu itu anggota saya ini ada di depan rumah mertuanya. Kebetulan di depan ada kedai tuak," kata Gidion.

Pada malam Natal tersebut, BS bersama teman-temannya minum tuak sambil mendengarkan musik dengan volume keras, yang dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitar.

"Ya memang, dalam kondisi mabuk dan musiknya kencang mengganggu tetangganya. Kebetulan tetangganya sepuh, dan pada saat itu momen malam Natal, maka situasi dan dinamika pada malam itu mungkin kita gak merasakan," kata Gidion.

Kemudian, ID menegur BS. Namun, korban tidak terima dan justru memanggil teman-temannya.

"Karena tadi ditegur dan kemudian dia tidak senang, kemudian anggota menyampaikan tegurannya. Pak BS ini mengancam memanggil teman-temannya," kata Gidion.

Tak lama berselang, pada Rabu (25/12/2024) dini hari, ID mengamankan BS bersama dua temannya, yaitu D dan G. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, pada Rabu siang, BS dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Dan yang ingin saya tegaskan adalah beliau (BS) tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis pukul 10.34 WIB," tutup Gidion.

Topik Menarik