Cakar Pedagang, Kapolrestabes Akan Panggil Dokter Koas yang Viral Senin Depan
MEDAN, iNewsMedan.id - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki secara mendalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial FS (26) yang dilakukan dokter Koas. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka cakaran.
Gidion mengatakan bahwa laporan mengenai insiden ini sudah diterima dan pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal untuk menangani kasus tersebut.
"Kedatangan saya ke sini adalah untuk memberikan empati dan memastikan bahwa kondisi korban baik, baik secara fisik maupun psikologis, agar bisa menjalani rutinitas sehari-hari dengan baik,” ujarnya saat mendatangi gerai tempat korban bekerja di Jalan Perintis Medan, Kamis (26/12/2024) sore.
Kapolrestabes juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. "Kami pastikan akan kami selesaikan dengan baik dan tuntaskan terhadap yang bersangkutan atau terlapor. Pada hari Senin, terlapor akan kami panggil dan kami akan melakukan pendampingan psikologi terhadap terlapor, mengingat bahwa kejadian ini telah berulang kali terjadi," tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk keterangan dari korban, rekaman CCTV, dan pernyataan dari tiga orang saksi. Kombes Gidion berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan bagi korban.
Korban telah menjalani visum dan ditemukan sejumlah luka, seperti cakaran di tangan kiri dan kepala (kening). Hasil visum tersebut telah tercatat dalam surat visum nomor B/2016/VER/XII/2024/SPKT Tabes Medan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, kami melihat ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu, kami akan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa pelaku ke meja hijau," tegas Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes juga menekankan pentingnya bijak dalam menyikapi kasus ini di ruang publik. "Kami akan terus berkomunikasi dengan korban dan meminta keterangan lanjutan setelah kondisi fisiknya membaik. Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini," tambahnya.
Laporan resmi mengenai kasus ini telah tercatat dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.