Korupsi DAK Rp4,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina 

Korupsi DAK Rp4,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina 

Terkini | medan.inews.id | Sabtu, 28 September 2024 - 10:40
share

MEDAN, iNewsMedan.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang dipimpin oleh Aspidsus Muttaqin Harahap, SH, MH, menahan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020, AGM. 

Dia ditahan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina untuk Tahun Anggaran 2020. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dan Kejari Madina pada Jumat (27/9/2024). 

"Kasus ini bermula dari kegiatan DAK Fisik Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 di Kabupaten Madina yang tidak dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), karena pelaksanaan pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas," ujar Adre, Sabtu (28/9). 

Anggaran total untuk kegiatan swakelola DAK Fisik 2020 mencapai Rp16.245.067.888. Alokasi ini terdiri dari Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebesar Rp1.596.073.000, Sub Bidang PAUD sebesar Rp1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar sebesar Rp8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP sebesar Rp4.755.843.000. 

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pengerjaan rehabilitasi gedung, ruang kelas, jamban, serta penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu. Selain itu, pengerjaan rehabilitasi di setiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah, melainkan dikendalikan langsung oleh kepala dinas. 

Dari hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.758.476.924,05. Kerugian ini terdiri dari kelebihan pembayaran senilai Rp1.196.267.759,38 serta dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67. 

Tersangka AGM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Untuk mempermudah proses penyidikan, AGM selaku Plt. Kadis Pendidikan Tahun 2020 resmi ditahan selama 20 hari, mulai 27 September 2024 hingga 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkas Adre.

Topik Menarik