Surati Presiden Prabowo, Dosen ASN LLDIKTI Bali, NTB, dan NTT Tuntut Realisasi Tukin
Denpasar, iNewsmataram.id– Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII Bali NTB dan LLDIKTI XV NTT menyampaikan pernyataan sikap terkait tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayar.
Dalam pernyataan tersebut, para dosen mendesak pemerintah agar segera merealisasikan pembayaran Tukin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek, mereka menyoroti sejumlah poin penting terkait hak-hak dosen ASN.
Pertama, keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga profesionalisme sekaligus meningkatkan kesejahteraan para dosen.
Kedua, pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 447 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pemberian tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional dosen.
Ketiga, pemberian Tukin harus dilakukan tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) maupun klasterisasi kampus.
Keempat, mereka juga meminta adanya pemisahan yang jelas antara Tukin ASN dengan tunjangan profesi dosen (serdos).
Para dosen mengingatkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi, termasuk yang bertugas di perguruan tinggi swasta (PTS).
Terakhir, kebijakan yang tidak adil disebut memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang sudah maupun yang belum memperoleh sertifikasi dosen.
"Kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Dikti Saintek untuk segera memenuhi tuntutan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia," Ujar Koordinator Wilayah Adaksi Bali, NTB, dan NTT dalam pernyataan sikap yang diterima media ini Sabtu (18/1/2025)
Pernyataan sikap ini menjadi bentuk aspirasi kolektif para dosen ASN untuk menuntut perhatian pemerintah terhadap hak-hak mereka.
Pemerintah diharapkan segera merespons desakan ini agar tidak mengganggu profesionalisme serta kualitas pendidikan tinggi di tanah air.