Warga Protes dengan Tanam Pisang, Begini Tanggapan Sekda Pasangkayu
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sekretaris Daerah Pasangkayu Muh Zain, angkat bicara terkait aksi protes warga yang menuntut pelunasan pembayaran lahan Mall Pelayanan Publik Pasangkayu dengan menanam pohon pisang.
Muh Zain mengatakan, pihak telah melakukan rapat dan disepakati bahwa siapapun yang mengklaim kepemilikan lahan untuk membuktikan secara hukum.
"Kita sudah lakukan rapat dan dinyatakan disitu bahwa kalau ada merasa pemilik lahan, bahwa itu lahannya, saya sudah menyurat kepada pemilik, silahkan tempuh jalur hukum," ungkap Muh Zain didepan awak media, Senin (30/12/2024).
Zain juga menjelaskan, hal itu dilakukan karena warga yang melakukan protes hanya memiliki berupa Sporadik, karena pembayaran hanya dilakukan jika bukti kepemilikan berupa sertifikat sah diserahkan.
"Itu nanti bisa dibayarkan, kalau ada anggarannya, tetapi harus memperlihatkan sertifikat, sementara yang dimiliki teman-teman yang merasa dirugikan itu hanya sporadik, itupun sporadiknya tahun 2023, kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang," jelasnya.
"Jadi Pemerintah Daerah, saya menyurat kepada yang bersangkutan kalau memang keberatan silahkan menempuh jalur hukum nanti kita ketemu di pengadilan kalau memang begitu," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga menanam pohon pisang di area Mall Pelayanan Publik Pasangkayu.Tak hanya itu, warga juga memasang pagar di sekitar area tersebut.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang belum melunasi pembayaran lahan tempat mall itu dibangun.
Herman, salah satu warga yang terlibat dalam aksi tersebut, mengaku kesal karena lahan milik keluarganya tak kunjung dibayar.
Menurutnya, sebelum pembangunan mall dimulai, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan terkait pembayaran. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi sepenuhnya.
"Ukuran lahannya 100 kali 80 meter. Dari total itu, yang sudah dibayar oleh Pemda baru 40 meter. Jadi, sesuai kesepakatan, kami masih memiliki hak atas sisa lahan seluas 140 meter," jelas Herman.
Aksi ini, menurut Herman, bertujuan untuk mendesak pemerintah segera memenuhi kewajibannya.
Media Vietnam Anggap Filipina Lebih Berbahaya ketimbang Timnas Indonesia Gara-Gara Hal Ini
"Kami merasa ini hak kami. Lahan ini milik mertua saya, dan saya dipercaya untuk mengurusnya. Pemerintah sebelumnya berjanji akan melunasi pembayaran sisa lahan setelah pembangunan mall selesai, tapi hingga kini belum ada kejelasan," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah sempat menawarkan pembuatan surat perjanjian sebagai jaminan bagi pemilik lahan. Namun, meskipun surat tersebut sudah diterbitkan, pembayaran tetap belum dilakukan.
"Yang saya khawatirkan adalah setelah mall ini beroperasi, tanah kami masih belum dibayar. Padahal, bupati sebelumnya sudah menyatakan bahwa anggarannya ada," kata Herman dengan nada kecewa.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Pasangkayu segera menindaklanjuti masalah ini.
Menurutnya, janji yang sudah diiyakan oleh pemerintah harus segera direalisasikan, mengingat bangunan mall tersebut telah rampung sejak lama.
"Ini sudah mau masuk tahun 2025, dan kami ingin ada penyelesaian. Jangan sampai hak kami terus terabaikan," pungkasnya.