Kejari Mamasa Eksekusi 5 Kades dan 1 Kapus ke Lapas Kelas III Mamasa atas Kasus TPP 2024
MAMASA, iNewsMamuju.id – Kejaksaan Negeri Mamasa resmi melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (TPP) Tahun 2024. Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Polewali yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,- kepada masing-masing terpidana.
Enam terpidana tersebut meliputi Abdul Rahman Tona alias Conda (Kepala Desa Ralle Anak), Junaedi alias Papa Klesya (Kepala Desa Talopak), Oktovianus (Kepala Desa Bambapuang), Obednego Yunus (Kepala Desa Balla), Daud Demmapapa alias Papa Ahyan (Kepala Desa Pebassian), dan Fatmawati (Kepala Puskesmas Mehalaan).
Para kepala desa terbukti menghadiri kampanye akbar dan menggunakan atribut partai politik, sementara Fatmawati, seorang ASN, melakukan swafoto bersama pasangan calon saat masa kampanye. Tindakan ini melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang melarang keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa. Para terpidana kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa. Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas demokrasi.
“Kami memastikan setiap pelaku pelanggaran pemilu akan diproses sesuai hukum. Tindakan ini mencederai demokrasi dan kepercayaan publik,” ungkap Musa. Selasa (31/12/2024)
Eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta menjadi peringatan untuk menjaga integritas selama proses pemilu. Kejaksaan Negeri Mamasa mengimbau masyarakat dan peserta pemilu untuk berpartisipasi dalam menciptakan pesta demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keadilan dan demokrasi yang bersih demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan berwibawa,” tutup Musa.