Viral Bus Restu Tabrak Sepeda Motor di Jalur Larangan Melintas, Polisi: Tak Ada Laporan!
MADIUN,iNewsMadiun.id - Sebuah video kecelakaan antara Bus Restu dengan sepeda motor viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu nampak pengendara motor berdiri di depan bus, sambil berkomunikasi dengan kru bus.
Tak lama kemudian kru bus Restu Panda turun dan mengevakuasi motor yang tertabrak dan tertindih body depan Bus. Sepeda motor kemudian dituntun ke arah utara atau Jalan Thamrin, dan bus Restu Panda juga bergerak ke arah yang sama.
Kejadian di perempatan Klegen, Kecamatan Kartoharjo pada 16 Januari 2025 itu terekam video amatir warga dari dalam mobil. Lokasi merupakan titik pertemuan jalan Mastrip dari arah barat, jalan Panjaitan dari arah selatan, jalan Setia Budi dari arah timur dan jalan Thamrin dari arah utara.
Warganet langsung memberikan beragam komentar di postingan IG akun @medhioen.ae "Bukan e jalur Kono Ki bis gak oleh lewat ya, kan ko Tek'an enek palang e?", tulis @chusnabila.
Sementara akun @toryandromeda berkomentar unik, "Hayo kira-kira siapa ya yang salah? (Macak gak ngerti)."
Bahkan ada yang lebih berani dengan langsung bertanya ke akun IG @polres_madiun_kota "apa ada aturan khusus buat bus Restu dari Panjaitan boleh lewat? Bukanya lewat ring roa?", tanya akun @nandaharista
Selain tiga tanggapan warganet tersebut, masih banyak lagi ratusan tanggapan lain yang menanyakan kegeraman atas bebasnya bus ukuran besar yang bebas melintas di jalan Panjaitan ke utara meski sudah ada rambu tanda larangan.
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono saat dikonfirmasi mengaku tidak ada laporan dari warga maupun 110 yang menginformasikan kejadian laka lantas tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa bus dari arah Ponorogo dilarang melintas di jalur jalan Panjaitan ke utara.
"Kita tidak ada laporan dari warga ataupun 110. Itu kerugian material saja. Bus dilarang melintas dijalur tersebut dan kita sudah sering melakukan penilangan," jelasnya melalui sambungan telepon, Jumat (17/01/2025).