Majelis Hakim MS Jantho Descente Perkara Kewarisan di Kuta Baro Aceh Besar
Banda Aceh - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan oleh oleh Ketua Majelis, Muhammad Redha Valevi dan Nurul Husna.
“Ini adalah sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, dan pewaris tidak mempunyai keturunan,” kata Muhammad Redha, Sabtu (21/12/2024).
Redha menjelaskan objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek yang terdiri dari tanah persawahan, rumah dan kebun yang terletak di tiga Gampong. Delapan objek di Gampong Lamneuheun yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan 1 petak tanah sawah.
Kemudian satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya terletak di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah. Adapun lokasi objek cukup luas serta berbukit, sehingga membutuhkan energi ekstra untuk validasi konfirmasi pengukuran dalam jumlah sangat luas.
Redha menuturkan akses pematang yang lumayan sulit membuat lokasi cukup menantang bagi aparatur MS jantho dalam melaksanakan tugas.
“Berdasarkan penuturan Geuchik sengketa ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Redha.
Sementara itu, dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu Panitera, Akmal Hakim, Jurusita Adli dan aparatur lainnya. Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lam Neuheun dan Gampong Krueng Ano serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim bersama Panitera, Jurusita dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti secara keseluruhan menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun memeriksa luas tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah pada tiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.
Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.
“Sidang pemeriksaan setempat ini adalah berdasarkan legal Standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga Gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” pungkasnya