Kabar Gembira! Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen

Kabar Gembira! Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen

Terkini | kutai.inews.id | Jum'at, 29 November 2024 - 20:20
share

JAKARTA, iNewsKutai.id - Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 dipastikan naik 6.5 persen. Kenaikan ini diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta. 

Prabowo menyatakan, keputusan menaikkan UMN 6,5 persen diambil dalam rapat terbatas dengan beberapa menteri kabinet Merah Putih. rapat tersebut membahas sejumlah masalah terutama kenaikan upah 2025.

"Awalnya diusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh. Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ucap Prabowo dalam jumpa pers, Jumat (29/11/2024). 

Sementara untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten," kata Prabowo. 

Rapat pembahasan UMN dihadiri sejumlah menteri yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

artikel ini telah tayang di inews.id

Topik Menarik