PT KEP dan PT Cahaya Fajar Kaltim Wajib Membayar Utang Rp 75,8 Miliar

PT KEP dan PT Cahaya Fajar Kaltim Wajib Membayar Utang Rp 75,8 Miliar

Kriminal | jawapos | Kamis, 7 Juli 2022 - 12:41
share

JawaPos.com Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (6/7), mengabulkan enam petitum dalam gugatan PT Duta Manuntung terhadap PT Kaltim Elektrik Power (KEP) dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK). Sidang putusan gugatan perdata wanprestasi digelar di Kantor PN Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.

Tim Pengacara PT Duta Manuntung, Yuridio Tirta mengatakan, PN mengabulkan enam petitum dari belasan yang dilayangkan penggugat, PT Duta Manuntung. Garis besar gugatan yang diterima, PN menyatakan hukum piutang antara penggugat dan para tergugat. Kedua tergugat itu harus membayar sisa utang pokok Rp 75,8 miliar, terangnya usai persidangan seperti dikutip JawaPos.com dari Prokal.co (Grup Jawa Pos)

Kemudian, di poin lainnya yang dikabulkan, PN menyatakan, para tergugat telah melakukan prestasi cedera janji/wanprestasi. Dalam poin 12 yang dikabulkan, ia sebutkan, Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib patuh dan tunduk atas putusan perkara ini.

Beberapa petitum yang tidak dikabulkan seperti poin ke 9. Dalam poin itu berisi tergugat wajib membayar bunga 6 persen dari sisa utang tergugat. PN tidak mengabulkan karena penggugat bukan lembaga keuangan, bebernya.

PN memberikan tenggat waktu 14 hari tergugat jika ingin menyampaikan keberatannya. Jika mereka tidak ada banding, ya putusan itu wajib mereka jalankan. Kami masih menunggu respons mereka atas putusan ini, bebernya.

Sebagai informasi, putusan ini dari laporan perkara Nomor 146/Pdt.G/2021/Pn.BPP. Sidang pertama pada September tahun lalu. Selain gugatan perdata wanprestasi kepada PT KEP dan PT CFK, PT Duta Manuntung juga mengajukan gugatan perdata atas aset tanah perusahaan di Balikpapan, Sangatta, Bontang dan Tenggarong. Gugatan yang ditujukan kepada Zainal Muttaqin itu terdaftar di PN Balikpapan Perkara Nomor141/Pdt.G/2021/Pn.BPP.

Duta Manuntung adalah penerbit Kaltim Post yang merupakan bagian dari Jawa Pos Group. Sedangkan PT KEP dan anak usaha nya, PT CFK merupakan perusahaan yang menjalankan PLTU di Kalimantan Timur. Mayoritas kepemilikannya dimiliki oleh mantan Dirut Jawa Pos Grup Dahlan Iskan.

Nah, dalam perjalanannya, PT CFK berhutang ke Bank Panin sekitar Rp 600 miliar. Sumber yang tidak mau disebutkan namanya juga menyebut jika PT CFK tidak beroperasi penuh sehingga kesulitan membayar utang. Sebagai perusahaan pembangkitan independen, PT CFK memiliki kapasitas cukup besar. Yakni 2 x 22,5 MW dan 50 MW.

Namun, realisasinya belum sesuai perencanaan. Pada April misalnya, unit 1 dan 2 yang memiliki kapasitas2 22,5 MW hanya bisa merealisasikan 13.796.561 kWh atau setara 42,58 persen. Padahal, rencananya unit 1 dan 2 mencapai 29.295.000 kWh atau 90,41 persen.

Sedangkan unit 3 dengan kapasitas 150MW direncanakan bisa menghasilkan 32.750.000 kWh. Namun, tidak bisa merealisasikan sama sekali atau 0 kWh.