Penjelasan Kakorlantas SIM Tidak Dapat Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA, iNewsKendari.id - Penjelasan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat berlaku seumur hidup.
Dokumen penting ini memiliki masa berlaku hanya hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya, dengan alasan penting yang berkaitan dengan keterampilan berkendara dan perubahan data pengemudi.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ungkap Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (5/1/2025).
Aan Suhanan menekankan bahwa, setiap pengemudi harus diuji kembali keterampilannya setiap lima tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kemampuan mereka tetap terjaga dan up-to-date.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa perpanjangan SIM juga sangat penting untuk memperbarui data pengemudi.
"Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Aan, memperbarui SIM menjadi langkah signifikan untuk mengkoreksi data yang ada.
Usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Dalam keputusan tersebut, disampaikan bahwa jika pemilik SIM mencapai batas maksimal poin pelanggaran, mereka diwajibkan untuk menjalani uji ulang atau pencabutan SIM sementara.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point," jelas Aan.
Dengan demikian, keberadaan sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan di jalan raya.
"Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," kata Aan.