Jaga Kamtibmas, Polres Karawang Sita Ratusan Botol Miras Jelang Perayaan Tahun Baru 2025
KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dalam rangka kamtibmas saat perayaan tahun baru 2025, Polres Karawang menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di wilayah Purwasari dan Lemahabang, Senin, (30/12/2024).
"Kita sita ratusan botol miras berbagai merek dari tiga toko jamu di daerah Purwasari dan Lemahabang,"kata Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas, Ipda Solihkin.
Solihkin mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan menjelang Tahun Baru. Hal ini juga mencegah peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Konsumsi miras sering menjadi penyebab tindak kriminal. Razia ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan masyarakat," ujar Solihkin.
Menurutnya, razia ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol.
"Kita akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran miras," ungkapnya.
Lebih lanjut Solihkin, ia mengajak masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, termasuk peredaran miras.
"Kita terus berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman dari peredaran miras. Serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan laporan ke polisi jika ada kegiatan yang mencurigakan," tuturnya.