Pemkab Karawang Gencar Entaskan Puluhan Kawasan Kumuh di Karawang Lewat Program 'Kotaku'
KARAWANG, iNewskarawang.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang tengah bersiap untuk menuntaskan kawasan-kawasan kumuh yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.
Diungkapkan Sanny Kurniadi, Plt. Kepala Bidang Permukiman DPRKP Karawang, proses evaluasi kawasan kumuh yang diajukan tahun 2024 kini tengah berlangsung di Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan (BKPP) Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, Sanny juga menjelaskan evaluasi ini mencakup 69 kawasan yang tersebar di 47 desa dan kelurahan pada 22 kecamatan di Karawang, dengan total luas wilayah 497 ha.
"Saat ini masih dalam tahap evaluasi batas kewenangan. Kami perlu memastikan apakah kewenangan penanganannya sudah sesuai,” jelas Sanny pada Kamis,(14/11/2024).
Dia menambahkan bahwa bila ada perubahan, hanya akan terjadi pada penyesuaian kewenangan, tanpa mengurangi jumlah kawasan kumuh yang diusulkan.
Selain itu, Sanny mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan untuk penanganan kawasan kumuh 2024 mencapai Rp18 miliar, dengan target utama mencapai zero kawasan kumuh sebelum tahun 2030.
"Kami berkomitmen untuk mencapai target tersebut, sebagaimana rencana pusat,” tegasnya.
Dijelaskannya, Program Kawasan Kumuh ini merupakan inisiatif dari pemerintah pusat yang penentuan lokasinya dilakukan berdasarkan tujuh indikator, yaitu, kondisi bangunan, akses air minum, drainase, pengelolaan limbah, akses jalan, pengelolaan sampah, dan mitigasi bencana.
Kemudian, Sanny juga menyoroti penanganan program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) yang dimulai pada 2019. Dari 33 kawasan yang masuk SK, hanya 16 kawasan yang berhasil dituntaskan, sementara sisanya mengalami kendala pergeseran kewenangan antara provinsi dan pusat.
"Di Rengasdengklok Utara dan Rengasdengklok Selatan, contohnya, ada dua kawasan yang berhasil diselesaikan. Namun, masih ada lahan seluas 4,3 hektar di Rengasdengklok Selatan yang tersisa,” jelas Sanny.
Wilayah-wilayah lain, tambahnya, seperti Majalaya, dijadwalkan akan mulai ditangani pada tahun 2026 oleh pemerintah provinsi.
"Sisa kawasan kumuh dari SK 2019 yang seluas 134 hektar akan dimasukkan dalam SK Kawasan Kumuh 2024,” tandasnya.