Kesalahan Akademik di Stikom Bandung, 233 Ijazah Dibatalkan 

Kesalahan Akademik di Stikom Bandung, 233 Ijazah Dibatalkan 

Terkini | joglosemar.inews.id | Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:30
share

BANDUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Sebanyak 233 ijazah alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung periode 2018-2023 dibatalkan dan ditarik kembali. Langkah ini diambil setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa. 

Pembatalan ijazah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 tentang Pembatalan Lulusan. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024. 

Menurut Dedy, kejanggalan yang ditemukan mencakup tes plagiasi yang melampaui batas toleransi, ketidaksesuaian nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) antara sistem internal kampus dan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), jumlah SKS yang tidak memenuhi standar 144 SKS, dan batas waktu studi yang melebihi tujuh tahun. 

Ijazah Baru untuk Alumni 

Dedy menyatakan, alumni yang terkena pembatalan ijazah dapat mengajukan permohonan ijazah baru dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti melengkapi kekurangan SKS. Alumni tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk proses perbaikan ini, karena Yayasan Nurani Bangsa Bandung menjamin seluruh biaya. 

“Kami memberikan kesempatan kepada alumni untuk memperbaiki kekurangan, dan ijazah baru akan diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi,” ujar Dedy. 

Hingga kini, dari 233 ijazah yang dibatalkan, sebanyak 19 alumni telah menyerahkan ijazah mereka secara sukarela, sementara 76 ijazah lainnya masih disimpan oleh pihak kampus. 

Reaksi Alumni dan Mahasiswa 

Sejumlah alumni mengaku terganggu oleh keputusan ini karena berdampak pada karier dan pendidikan mereka. Salah satu alumni menyatakan pembatalan ijazah S1 dapat memengaruhi validitas ijazah S2 yang telah diraihnya. 

“Kesalahan ini seharusnya menjadi tanggung jawab kampus, karena mahasiswa hanya menjalankan kewajibannya seperti kuliah, ujian, dan wisuda,” ujar seorang alumni yang enggan disebutkan namanya. 

Tanggapan Pemerintah 

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengimbau mahasiswa untuk lebih teliti dalam memilih perguruan tinggi, terutama terkait akreditasi dan mekanisme pembelajaran. 

“Mahasiswa perlu memperhatikan keanehan seperti kuliah yang jarang tetapi tetap mendapatkan nilai baik. Ini penting agar masalah seperti ini tidak terulang,” ujar Bey. 

Meski demikian, Bey memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) untuk memastikan hak mahasiswa tidak dirugikan. 

Topik Menarik