Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma

Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma

Infografis | sindonews | Selasa, 24 Desember 2024 - 18:01
share

Polda Jateng menyita sejumlah bukti uang tunai puluhan juta rupiah dari hasil pungutan liar (pungli) 3 tersangka pemerasan dan bullying berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari.

Korban merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami menyita uang tunai Rp97juta, dan sudah memeriksa 36 saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (24/12/2024).

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah: dr. Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip.

Dia berperan memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara tersangka kedua adalah Sri Maryani seorang perempuan, yang saat ini menjabat Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.

Dia berperan turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik denga meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.

Tersangka ketiga berinisial Zr juga seorang perempuan. Senior korban, yang juga seorang dokter. Dia mahasiswa PPDS Anestesi senior yang paling aktif ke juniornya melakukan pemerasan, bullying makian, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.

Mereka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman, di mana di ayat (1) regulasi itu diatur ancaman pidananya 9 tahun penjara.

“Sangkaan pasalnya berbeda-beda, sesuai peran mereka. Ancaman hukumannya sampai 9 tahun penjara. Tersangka 3 orang, satu laki-laki, dua perempuan,” lanjut Kombes Artanto.

Kombes Artanto melanjutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengusut kasus bullying dan pemerasan korban sebagaimana laporan keluarga dan kuasa hukum mereka, Misyal Achmad. Terkait kasus kematiannya, ditangani Polrestabes Semarang.

“Kalau kasus kematiannya yang menangani Polrestabes Semarang, meninggal karena bunuh diri (hasil penyelidikan kematian dr. Aulia Risma),” tandas Artanto.

Topik Menarik