3 Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP hingga Tewas di Bandar Lampung Dibekuk
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang remaja terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Ferdi Saputra meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Dr Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).
Adapun ketiga remaja tersebut berinisial MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15). Ketiganya masih berstatus pelajar. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya mengamankan 6 orang berinisial MRP, IS, CSG, RAP (16), MOP (15), dan MAP (15).
"Untuk 3 orang inisial MRP, IS, dan CSG, yang bersangkutan mempunyai peran pada saat di lapangan membawa senjata tajam bersiap untuk melakukan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Namun mereka belum sempat melakukan kekerasan, sehingga untuk tiga orang ini kami jadikan tersangka untuk kasus membawa senjata tajam," jelas Hendrik.
Hendrik menuturkan, untuk tiga orang lainnya, RAP, MOP, dan MAP. Ketiganya, merupakan kelompok pelaku, namun tidak melakukan kekerasan. "Untuk tiga orang ini (RAP, MOP, MAP) ada di kelompok pelaku namun mereka tidak sempat melakukan kekerasan dan tidak membawa senjata tajam sehingga kami kembalikan ke orang tuanya," ungkapnya.
Hendrik menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap Ferdi Saputra. "Untuk tersangka yang masih dilakukan pengejaran berjumlah 2 orang, yaitu inisial AB alias Otoy (17), ini adalah pelaku utama yang melakukan penyabetan melukai korban hingga meninggal dunia," kata Hendrik.
"Kemudian STP (17), ini masih dalam pencarian, yang bersangkutan perannya pada saat pengeroyokan membawa senjata tajam," lanjutnya.
Namun demikian, Hendrik menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas, rumah dan kerabat pelaku yang masih dikejar tersebut. Saat ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, 1 senjata tajam jenis pisau warna silver, 1 senjata tajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi CCTV, dan pecahan botol beling.
"Terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.