Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Polres Gowa menetapkan 17 tersangka kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita 98 item barang bukti termasuk upal sebanyak triliunan rupiah.
Sebanyak 17 tersangka sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu langsung digiring petugas Satreskrim Polres Gowa. Dari 17 tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai bank dan dua lainnya kepala perpustakaan dan staf perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 98 item barang bukti di antaranya mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan upal sebanyak triliunan rupiah.
“Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, bahan kertas untuk mencetak mata uang rupiah berasal dari China,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kamis (19/12/2024).
Hingga kini polisi terus menyelidiki kasus peredaran uang palsu dan menetapkan sejumlah orang sebagai DPO sindikat pembuatan uang palsu.
Pengungkapan uang palsu ini berawal saat polisi menangkap satu pelaku yang hendak membayar pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan menggunakan uang palsu.
“Kami kejar DPO lain yang terlibat kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Para pelaku terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kapolda.