Nikah Siri dan Disersi, 3 Polisi di Makassar Dipecat
Tiga polisi Polrestabes Makassar mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat. Dua anggota dipecat karena disersi dan satu polisi lainnya dipecat karena menelantarkan istri dan anak hingga melakukan pernikahan siri.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin langsung upacara pemberhentian secara tidak dengan hormat terhadap 3 anggota polri yang bertugas di Polrestabes Makassar.
Dua dipecat karena disersi yakni Bripka Muhammad Irfanuddin dan Bripka Abdullah Amudi. Keduanya merupakan bintara bagian SDM Polrestabes Makassar.
Sementara, Bripka Budyanto yang bertugas di Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar dipecat karena menelantarkan istri dan anak serta melakukan pernikahan secara siri yang dikaruniai 3 anak.
“Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia karena 3 personel tidak hadir,” ujar Ngajib, Senin (16/12/2024).
Dia menandai pemecatan dengan menyilangkan garis pada masing-masing foto 3 polisi tersebut. Langkah ini sebagai bentuk ketegasan terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
Pemecatan ini diketahui setelah ketiganya melanggar peraturan disiplin anggota Polri dan melanggar kode etik profesi Polri. Meski demikian, pihaknya juga memberikan penghargaan terhadap personel berprestasi.