Pria Pemukul Dokter Koas di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka

Pria Pemukul Dokter Koas di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka

Infografis | sindonews | Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:04
share

Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.

Dalam konferensi Press yang diselenggarakan oleh Ditreskrium Polda Sumatera Selatan terlihat Datuk sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tersangka terlihat terus menundukkan kepalanya dan tangannya juga diborgol.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka terbukti telah melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.

"Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian wajah dan mata,” katanya, Sabtu (14/12/2024).

Anwar menjelaskan, kini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi. Anwar menambahkan pihaknya juga telah memeriksa Datuk usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dari hasil pemeriksaan tersangka juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban. Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

"Pihak kita telah memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial (medsos) video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video terlihat pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. Dan diduga TKP terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Serta menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam dan melapor ke pihak Kepolisian.

Topik Menarik