Ricuh, 3 Saksi Paslon Gubernur Maluku Utara Tolak Pleno KPU

Ricuh, 3 Saksi Paslon Gubernur Maluku Utara Tolak Pleno KPU

Infografis | sindonews | Jum'at, 6 Desember 2024 - 13:29
share

Saksi dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara menolak hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat. Ketiga saksi memilih walk out dari sidang pleno terbuka.

Ketiganya merupakan saksi dari Paslon 01 Husain-Asrul (HAS), Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) nomor urut 03, serta Paslon 02 Aliong Mus-Sahril Taher (AM-SAH).

Para saksi ini menolak lantaran menganggap terdapat banyak kecurangan yang dilakukan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Menurut informasi yang diterima, muncul dugaan penggelembungan suara dengan mencoblos 100 persen surat suara di TPS Halmahera Utara.

Terdapat pemilih siluman atau penggunaan DPTb dan DPK yang tidak sesuai daftar hadir di seluruh TPS Halmahera Utara, ujar Muzril, salah satu saksi, Jumat (6/12/2024).

Selain itu, dokumen daftar hadir para KPPS tidak memperlihatkan kepada saksi paslon ketika diminta. Ada juga pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Bali Sosang, ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi, katanya.

Kemudian, Sherly-Sarbin juga menggunakan fasilitas pemerintah Halmahera Utara ketika melakukan kampanye. Alasan penolakan ini juga karena kecurangan sistematis yang melibatkan ASN, ucapnya.

Tensi meningkat setelah saksi paslon 01 Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), Rifai Achmad, membanting meja dan memutuskan walk out. Aksi tersebut diikuti saksi paslon 02 Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH) dan paslon 03 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).

Rifai menilai Ketua KPU Malut Mohtar Alting tidak lagi bersikap netral dalam memimpin rapat pleno. Dia mengkritik Mohtar yang kerap membatasi hak saksi untuk berbicara, bahkan dengan alas an tidak substantif.

Kemudian, puncak kemarahan terjadi ketika Arifin Djafar, saksi paslon AM-SAH tidak diberi kesempatan berbicara. Mohtar memotong penjelasan Arifin yang dinilai sebagai tindakan keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Menurut Rifai, Mohtar memimpin sidang bukan seperti ketua KPU, tapi seperti ketua tim sukses. Ini yang membuat pihaknya marah. Selain itu, dia juga menyoroti kebiasaan Mohtar yang selalu duduk bersama saksi dan tim sukses Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe setiap kali sidang diskors.

Arifin Djafar menambahkan kemarahan saksi-saksi tersebut berakar dari ketidakadilan dalam memberikan kesempatan berbicara, terutama mengenai pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan dalam form keberatan.

Kami merasa suara kami tidak didengar, sehingga kami memilih walk out dan menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub tingkat provinsi yang dilakukan KPU Malut, ujar Arifin.

Saksi AM-SAH lainnya, Ibrahim mengkritik keras tindakan Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah yang dianggap berpihak pada paslon 04. Ibrahim menilai langkah Abubakar sebagai pelanggaran berat yang merugikan proses pemilu.

Meski ketua KPU berusaha menenangkan suasana dengan meminta saksi tetap tenang dan melanjutkan pleno, aksi walk out tetap dilakukan oleh saksi paslon 01, 02, dan 03. Sementara, saksi paslon 04 Sherly-Sarbin masih bertahan di ruang pleno.

Topik Menarik