Keluarga Gamma Kecewa DPR Batalkan Undangan Rapat Dengar Pendapat

Keluarga Gamma Kecewa DPR Batalkan Undangan Rapat Dengar Pendapat

Infografis | sindonews | Kamis, 5 Desember 2024 - 10:58
share

Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang dan anggota Paskibra yang tewas ditembak polisi anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) kecewa dengan Komisi III DPR RI.

Penyebabnya, keluarga tak dilibatkan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (3/12/2024) lalu. Awalnya kelurga Gamma sempat diundang namun titiba dibatalkan.

“Awalnya dijadwalkan ikut RDP ke Jakarta, tapi Minggu (1/12/2024) sore dibatalkan,” kata Juru Bicara Keluarga, Subambang di Kota Semarang.

Setelah dibatalkan, pihak keluarga kembali mendapat kabar akan tetap ikut RDP namun via daring menggunakan Zoom.

Keluarga diberi link Zoom, jadwal rapat pukul 09.15 WIB, namun pihak keluarga tak bisa bergabung ditautan yang diberikan.

“Kami menghubungi Sekretariat DPR RI, dan (diberi jawaban) keluarga tidak ikut Zoom (RDP),” lanjutnya.

Pihaknya kecewa atas hal ini. Sebab, menurutnya keluarga sudah berkumpul untuk menyaksikan paparan dan berharap bisa turut memberikan kesaksian.

Dia berharap, pihak keluarga bisa diberikan kesempatan langsung untuk hadir, sehingga anggota Dewan itu tidak hanya menerima penjelasan informasi dari satu pihak saja yakni hanya dari Polri.

“Mudah-mudahan di kesempatan berikutnya, bisa ikut rapat dengar pendapat, jadi agar tidak sepihak, bisa berimbang (informasinya),” ujarnya.

Sementara itu, pada RDP bersama Komisi III DPR RI itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Pol. Aris Supriyono menjelaskan bahwa peristiwa penembakan Gamma dan beberapa korban lain oleh Aipda Robig tak terkait dengan tawuran.

“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ungkap Kombes Aris.

Motif yang melatarbelakangani itu, sebutnya, terduga pelanggar saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan (sepeda motor) memakan jalannya dan kena pepet.

“Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” tandasnya.

Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Topik Menarik