Mahasiswa Sampaikan Keprihatinan, Duga Banyak Politisasi Hukum di Pilkada Banten
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum. Para mahasiswa menduga kuat aparat penegak hukum melakukan intimidasi dan intervensi terhadap proses demokrasi di Banten.
Sekjen BEM Banten Bersatu Geri Wijaya menilai, demokrasi di Banten saat pilkada tidak sehat. Dugaan intervensi dan intimidasi dimulai dari banyaknya kepala desa yang dipanggil polisi dengan dalih dugaan korupsi. Kemudian tiba-tiba ramai oknum para kepala desa menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan dengan profesional dan transparan. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi yang dapat mencederai demokrasi dan keadilan di Banten. Kami menyatakan keprihatinan terhadapi indikasi-indikasi yang kuat terhadap politisiasi hukum dalam pilkada serentak di Banten,” kata Gery kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Dari berbagai pemberitaan media massa, begitu kuat dugaan politisasi penegakan hukum. Bahkan akun media sosial Polda Bantenbanyak menampilkan salah satu paslon.
"BEM Banten akan terus memantau Pilkada Banten. Kami juga akan menjaga akuntabilitas dan integritas hukum di daerah kami. Selain prihatin, kami juga mengecam sikap-sikap tidak netral dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Koordinator BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto mempertanyakan integritas Kejati Banten. Alasannya, hanya berselang lima hari sebelum pemungutan suara, Kejati memanggil Tb Chaeri Wardana (Wawan), suami dari calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany.
Wawan dipanggil untuk kasus yang sudah lebih dari 10 tahun berlalu. "Apakah ada indikasi cawe-cawe politik di dalam kasus ini? Kenapa pada H-5 Pilkada Banten kasus ini diangkat lagi. Ada apa di balik semua ini?" tanyanya.
Ketidakzaliman dilakukan Kejati Banten dalam pemanggilan suami Airin. Mulai dari merilis rencana pemeriksaan dengan kapasitas saksi, menyebut nama lengkap pihak yang dipanggil, dan masif dikirimkan siaran pers ke media massa. “Wajar jika kemudian kami para mahasiswa dan masyarakat meragukan integritas dan profesionalitas Kejati Banten,” tandasnya.