Propam Polda Sultra Periksa Saksi soal Uang Damai Guru Honorer Supriyani
Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sejumlah saksi di antaranya kepala desa yang menjadi perantara damai antara guru honorer Supriyani dan orang tua korban. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dari polisi dalam kasus Supriyani.
Uang Rp50 juta diduga diminta seorang anggota polisi kepada Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito yang saat ini didakwa dalam kasus penganiayaan murid. Siswa yang dianiaya merupakan anak anggota Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Unit Paminal Bid Propam Polda Sultra telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak termasuk Kepala Desa Wonua Raya Rokiman. Kades diduga berperan sebagai perantara dalam upaya damai antara Supriyani dan orang tua korban yakni Aipda Wibowo Hasyim.
Propam Polda Sultra menegaskan komitmen melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan ini dan akan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik oleh anggotanya.
Sementara, Kapolsek Baito Ipda Muh Idris belum memberikan komentar terkait dugaan permintaan uang damai kepada Supriyani.