Ipda Rudy Soik di-PTDH, Prof Henry Dukung Rekomendasi DPR
Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna mendukung hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.
Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI menyampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga meninjau ulang pemecatan Rudy Soik sesuai rekomendasi RDP bersama Komisi III DPR.
"Rekomendasi DPR yang mengedepankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," ujar Henry, Selasa (29/10/2024).
Ketua Komisi III DPR Habiburrahman mengatakan, rapat ini bukan untuk memutuskan mana yang benar dan mana salah melainkan untuk menilai mana keputusan bijak yang bisa diambil bersama-sama.
Setelah mendengar kronologi dari Kapolda NTT dan Rudy Soik, DPR menyampaikan 3 rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik.
Kesimpulan rapat disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati. Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan, ujar Sari.
Komisi III juga merekomendasikan agar Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Rekomendasi ketiga, Komisi III meminta Kapolda NTT memaksimalkan fungsi pengawasan secara melekat terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan, dan bertanggung jawab. Kemudian, Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH Rudy Soik.