Penampakan 4 Mahasiswa Lampung Pakai Kostum Money Heist Minta DPR Bubar

Penampakan 4 Mahasiswa Lampung Pakai Kostum Money Heist Minta DPR Bubar

Infografis | sindonews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:05
share

Sebanyak empat mahasiswa dari Kelompok Lingkaran Ketjil dan Kelompok Studi Kader melakukan aksi diam di Bundaran Tugu Adipura, Bandarlampung, Lampung, Rabu (21/8/2024) malam.

Aksi tersebut muncul setelah mengetahui adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist, keempat mahasiswa itu melakukan aksi diam membentangkan spanduk bertuliskan 'Bubarkan DPR '.

Baca Juga: Demokrasi Indonesia dalam Bahaya, Begini Sikap Tegas Dosen UGM

Ini merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Badan legislatif (Baleg) DPR.

Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena dinilai DPR tidak bisa menyuarakan keinginan rakyat.

“Keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat. Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat,” kata Damar kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Direktur KLASIKA Lampung, Ahmad Mufid mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

Baca Juga: Kisah Cinta Pierre Tendean, Rela Masuk Islam Tapi Kandas di Tangan PKI

“Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024,” kata dia.

Mufid menuturkan, langkah DPR secara kilat melakukan revisi UU adalah untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.

“Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” tegasnya.

Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.

Keputusan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Topik Menarik