Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas

Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas

Infografis | sindonews | Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:29
share

Sebanyak 95 narapidana di Provinsi Lampung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024). Pemberian remisi ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk memulai lembaran baru di tengah masyarakat.

Selain 95 narapidana yang langsung bebas, 5.413 narapidana lainnya di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung juga mendapat Remisi Umum (RU) I, yang berarti pengurangan masa tahanan namun belum berujung pada kebebasan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin, dalam sebuah acara yang berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, yang memberikan nasihat kepada para narapidana yang telah bebas.

"Jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat," pesan Sorta, menegaskan harapannya agar para narapidana yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan sikap positif dan kontribusi nyata.

Secara rinci, Lapas dan Rutan di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung yang mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Bandar Lampung (926 RU I dan 8 RU II), Lapas Kelas IIA Kotabumi (585 RU I dan 2 RU II), Lapas Kelas IIA Kalianda (217 RU I dan 2 RU II), dan Lapas Kelas IIA Metro (376 RU I dan 5 RU II).

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sendiri, 723 narapidana menerima RU I dan 21 narapidana menerima RU II, menjadikan mereka langsung bebas. Lapas lainnya seperti Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIB Kota Agung, dan Lapas Kelas IIB Way Kanan juga memberikan remisi kepada ratusan narapidana.

Untuk bisa mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi syarat utama yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Bagi narapidana dengan kasus pidana umum, mereka harus telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak tanggal penahanan. Sementara itu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, narapidana tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan syarat-syarat khusus sesuai ketentuan.

Topik Menarik