Cegah Gratifikasi, BAZNAS RI Konsisten Terapkan ISO Antisuap

Cegah Gratifikasi, BAZNAS RI Konsisten Terapkan ISO Antisuap

Infografis | sindonews | Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:30
share

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara konsisten menerapkan Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dalam melakukan pengelolaan zakat.

Hal ini mengemuka pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan BAZNAS yang berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (13/08/2024).

Turut hadir Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Sekretaris BAZNAS RI yang juga Ketua Unit Pengendali Gratifikasi BAZNAS RI Muchlis Muhammad Hanafi, Analis Pemberantasan Tipikor KPK Anjas Prasetiyo, serta dihadiri 70 peserta yang terdiri atas pimpinan, deputi, direktur, kepala divisi, dan kepala bagian di lingkungan BAZNAS RI.

Ini merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh jajaran BAZNAS, baik Anggota, direksi, dan seluruh amil untuk menghadirkan lembaga zakat negara yang memiliki manajemen anti suap, baik itu korupsi, kolusi, maupun nepotisme, ucap Mahdum.

Mahdum menambahkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan kepatuhan pelaporan tentang gratifikasi, sekaligus juga sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BAZNAS.

"Sosialisasi ini menjadi ajang pemahaman yang memadai terkait gratifikasi sekaligus juga merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BAZNAS," kata Mahdum.

Dengan adanya sosialisasi ini, Mahdum berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh amil untuk mewujudkan tata kelola BAZNAS yang baik, serta membangun budaya anti korupsi. Oleh karena itu, Mahdum mendorong peran aktif dari seluruh amil di lingkungan BAZNAS agar dapat efektif dalam mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

"Fokus kita sekarang adalah bagaimana terciptanya lingkungan BAZNAS yang bersih dari korupsi, sehingga mampu menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan bagi masyarakat, ujarnya.

Selain itu, Mahdum menilai bahwa mewujudkan lingkungan BAZNAS yang bersih bukanlah hal yang instan. Sehingga, perlu ditanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini agar mampu menciptakan budaya positif di lingkungan kerja.

"Maka dimulai dari diri sendiri yang berintegritas menjadikan budaya kerja yang positif. Karena ini menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan menghindari praktek-praktek korupsi," ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Mahdum, pengelolaan zakat oleh BAZNAS selalu menekankan prinsip 3A, yaitu Aman Syari'ah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi Anjas Prasetiyo menyampaikan pentingnya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di sebuah lembaga/instansi.

Karena itu, kata dia, instansi harus mampu meningkatkan pemahaman pegawai/pejabat terkait praktik gratifikasi, serta mampu meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi di lingkungan instansi.

"Kami juga memiliki platform Jaga.id sebagai penyedia informasi publik dan media bertukar informasi berupa cerita dan diskusi yang mewadahi aspirasi dan interaksi masyarakat," tuturnya.

Topik Menarik