Anaknya Tak Naik Kelas, Orangtua Siswi Laporkan Dugaan Korupsi Pungli di SMA Negeri 8 Medan

Anaknya Tak Naik Kelas, Orangtua Siswi Laporkan Dugaan Korupsi Pungli di SMA Negeri 8 Medan

Infografis | sindonews | Kamis, 27 Juni 2024 - 11:42
share

Coki Indra, orangtua dari MS, siswi SMA Negeri 8 Medan melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepala sekolah ke Posko Pengaduan Pungli Pendidikan di Sumatera Utara.

Selain itu, dia juga meminta kepala sekolah dipecat dan anaknya bisa naik kelas.

Baca juga: Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan

Coki beserta anaknya, MS mendatangi Posko Pengaduan Pungli Pendidikan di Sumatera Utara di Jalan Sei Serayu, Medan dengan membawa sejumlah temuan dan alat bukti.

Laporan Coki diterima oleh Posko Pengaduan Pungli dan kemudian akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

"Poin-poin yang saya berikan itu bukti-bukti bahwasanya Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan itu memang benar melakukan korupsi dan pungutan liar," ujar Coki dikutip Kamis (27/6/2024).

"Saya minta hak anak saya yang telah dirampas (tidak naik kelas) dikembalikan dan kepala sekolah dicopot," sambungnya.

Baca juga: Disdik Sumut Ungkap Kejanggalan Keputusan Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas

Namun jika nantinya tak ada upaya Dinas Pendidikan Sumatera Utara dalam penyelesaian kasus ini, maka nantinya kasus ini akan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Coki pun berharap Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan dicopot dari jabatannya dan anaknya MS tetap naik kelas.

Sementara itu, perwakilan Posko Pengaduan Pungli Pendidikan di Sumatera Utara, Zawil Huda mengatakan dengan adanya kasus di SMA 8 ini merupakan suatu bentuk kemunduran pendidikan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

Nantinya jika permasalahan ini juga tidak selesai di tingkat provinsi dan Polda Sumut, maka Posko Pengaduan Pungli Pendidikan di Sumatera Utara juga akan melaporkan kasus ini ke Kemendikbud Ristek.

Topik Menarik