Peta Jalan OJK untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan merupakan kunci bagi pertumbuhan ekonomi. Pada industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peta jalan atau roadmap sebagai panduan bagi korporasi untuk melakukan transisi menuju ekonomi dan pembangunan rendah karbon.
OJK kemudian menyusun tiga strategi agar transisi menuju ekonomi dan pembangunan rendah karbon bisa diimplementasikan. Ketiga strategi tersebut antara lainmenerbitkan delapan prinsip keuangan berkelanjutan, mewajibkan perusahaan untuk merilis laporan berkelanjutan, dan menyusun kategori kegiatan berkelanjutan.
Jogja Darurat Miras! Santri Krapyak jadi Korban Penusukan, Cak Imin Desak Kapolri Bertindak
Delapan prinsip keuangan berkelanjutan itu mencakup investasi yang bertanggung jawab, pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup, komunikasi yang informatif, dan inklusivitas. Prinsip lainnya adalah strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, pengembangan sektor unggulan prioritas, koordinasi dan kolaborasi, serta tata kelola.
Dari penerapan ketiga strategi, OJK membukukan capaian terkait keuangan berkelanjutan pada 2020 lalu dengan nominal mencapai Rp913,2 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Portofolio Hijau senilai Rp 809,8 triliun, Global Sustainability Bond senilai Rp 7,9 triliun, Green and Gender Bond sebesar Rp 59,9 triliun, dan pembiayaan campuran sebesar Rp 35,6 triliun.