Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Infografis | BuddyKu | Sabtu, 7 Januari 2023 - 14:30
share

JAKARTA, iNews.id - Ada 5 golongan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilah (PPh) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemennterian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun, ungkap Neilmaldrin.

Dia menjelaskan, untuk WP dengan gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru.

Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen, tambah Neilmaldrin.

Dia pun mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya, ungkap Neilmadrin.

Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan WP yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut:

1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
2. WP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen.
3. WP berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.
4. WP berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Bagi WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp25.000 per bulan.

Topik Menarik