Mobil Listrik Kendaraan Dinas Para Pejabat
Kendaraan listrik berbasis baterai ( battery electric vehicle / BEV) ditetapkan sebagai kendaraan dinas operasional dan perorangan di instansi pemerintah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 yang berlaku mulai 13 September 2022.
Menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, sebut diktum pertama dalam Inpres tersebut.
Adapun sebelum perintah ini diterbitkan, ada beberapa jenis kendaraan listrik yang sudah menjadi kendaraan dinas para pejabat. Misalnya, Tesla Model 3 Standard Range Plus yang menjadi kendaraan dinas dinas Kepolisian RI. Kapasitas baterai yang dimiliki mobil tersebut mencapai 50 kWh dan bisa menempuh jarak 400 km dalam sekali pengecasan.
Diketahui mobil tersebut merupakan hibah dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Prestige Motorcars. Saat diserahkan, Tesla Model 3 tersebut sudah didesain dengan livery mobil patroli lalu lintas.
(Baca: Nasib Buruh Tergerus Harga BBM dan Dampak Pandemi)
Selain Tesla Model 3, Hyundai Ioniq digunakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Hyundai Kona Electric Vehicle (EV) yang digunakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Selain itu, Hyundai Ioniq 5 juga menjadi kendaraan operasional Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
Tak hanya mobil, motor listrik juga digunakan sebagai kendaraan dinas, seperti motor listrik Gesits yang digunakan Pemerintah Provinsi Aceh sebagai kendaraan operasional pemerintahan.
Adapun selama ini, beberapa merek kendaraan yang biasa dijadikan sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, seperti Lexus LM350. Salah satu pejabat yang menggunakan MPV mewah ini adalah Menko Politik Hukum dan Keamanan.
Ada pula mobil berkelas lainnya yang digunakan pejabat untuk kendaraan dinas, seperti Mercedes-Benz GLS 400 yang digunakan Wakil Gubernur Sumatera Barat, dan Toyota Land Cruiser yang menjadi salah satu kendaraan dinas Perwira TNI.