Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Sopan yang Sering Meneror 

Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Sopan yang Sering Meneror 

Ekonomi | inews | Selasa, 29 April 2025 - 14:34
share

JAKARTA, iNews.id - Cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan penting diketahui masyarakat. Apalagi, keberadaan mereka sering meresahkan karena teror.

Berurusan dengan debt collector bisa menjadi pengalaman yang menegangkan, terutama jika seseorang belum memahami hak dan kewajiban Anda sebagai debitur. 

Namun, dengan pendekatan yang baik dan sopan, seseorang tetap bisa menghadapi situasi ini secara tenang dan profesional.

Cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan 

  • 1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Saat didatangi atau dihubungi oleh debt collector, hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang. Hindari membalas dengan emosi atau sikap agresif. Sikap sopan dan tenang akan membuat proses komunikasi berjalan lebih lancar.

  • 2. Minta Identitas Resmi

Pastikan meminta debt collector menunjukkan identitas resmi, seperti kartu identitas dari perusahaan penagihan dan surat kuasa dari kreditur. Ini penting untuk memastikan bahwa orang yang menagih utang benar-benar mewakili pihak yang sah.

  • 3. Catat Semua Komunikasi

Simpan bukti semua percakapan, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk tanggal, waktu, dan isi pembicaraan. Dokumentasi ini bisa berguna jika terjadi pelanggaran etika atau hukum oleh pihak penagih.

  • 4. Pahami Hak sebagai Debitur

Debt collector dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis. Mereka juga tidak boleh menagih di luar jam kerja (08.00–20.00), apalagi di hari libur. Memahami hak Anda akan membuat Anda lebih percaya diri dalam berhadapan dengan mereka.

  • 5. Jujur

Berikan penjelasan mengenai kondisi keuangan secara jujur sebagai cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Misalnya, belum bisa membayar, jelaskan kapan kemungkinan Anda bisa menyelesaikan tunggakan.

  • 6. Ajukan Solusi atau Negosiasi

Melansir buku 'Solusi Cerdas Mengatasi Hutang Kredit' terbitan Penebar Plus+, negosiasi, seperti cicilan ringan atau jadwal pembayaran ulang bisa dilakukan. Banyak perusahaan pembiayaan bersedia bernegosiasi jika debitur bersikap kooperatif.

  • 7. Laporkan Jika Ada Tindakan Melanggar

Jika debt collector melakukan intimidasi atau tindakan tidak etis, laporkan ke pihak bewajib atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Demikian cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Semoga bisa dipahami ya!

Topik Menarik