Direktur Jak TV Buka Suara usai Diduga Terima Uang Rp478 Juta dan jadi Tersangka Perintangan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV yakni Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Dijelaskan ia menerima Rp478 juta untuk membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejagung.
TB pun buka suara terkait penetapan tersangka atas dirinya itu. Dia mengaku tidak menitipkan berita ke pihak mana pun.
"Nggak ada, nggak ada, kita satu profesi," kata TB saat ditanya beritanya dimuat di mana saja, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Diketahui, dalam kasus ini TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan.
MS dan JS memberikan uang kepada TB sebesar Rp478 juta untuk muatan berita di Jak TV, dan konten yang diunggah di sosial media hingga media online.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung.
"Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut, tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," sambungnya.
Abdul Qohar menjelaskan, TB melancarkan aksinya secara pribadi tanpa diketahui oleh direksi dan jajaran Jak TV.
"Dan jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," katanya.
"Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya. Direktur Pemberitaan itu," ucap Qohar.









