Sadis! Paman Bunuh Gadis 19 Tahun di Margahayu Bandung, Dibacok Puluhan Kali
BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap pembunuhan sadis terhadap gadis 19 tahun berinisial AS di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku tak lain paman korban berinisial MDP (24) yang membacok keponakannya puluhan kali hingga tewas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, korban awalnya ditemukan keluarga dalam kamarnya dengan kondisi bersimbah darah, Minggu (4/1/2025) pukul 20.00 WIB.
"Jadi awalnya saksi yang masih saudara curiga karena korban tidak terlihat seharian. Saat dicek ke kamarnya, korban ditemukan sudah meninggal dengan penuh luka di tubuhnya," ujar Kombes Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025).
Aldi menjelaskan, setelah mengetahui korban terbunuh, saksi langsung menghubungi polisi. Mendapat laporan, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan mengevakuasi jenazah.
Selanjutnya penyelidik menyita barang-barang yang ada di TKP terkait pembunuhan tersebut. Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang merupakan paman korban.
BMKG Prediksi Jakarta Berawan Hari Ini
"Masih ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku," katanya.
Kapolresta menjelaskan, pembunuhan itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya karena seluruh keluarga pergi ke luar kota, Sabtu (3/1/2025).
"Jadi di rumah itu sebenarnya korban tinggal dengan keluarga, ada kakeknya. Sejak Kamis semua keluarganya pergi ke luar kota. Tinggalah korban sendirian," ucapnya.
Kemudian pada keesokan harinya, pelaku masuk melalui pintu kamar yang lain. Dia melihat korban tertidur di kamar dan berencana mengambil motor serta barang-barang lainnya.
Namun saat akan mengambil barang tersebut, korban terbangun. Pelaku kaget hingga langsung menganiaya korban secara brutal hingga tewas.
"Dari hasil autopsi terdapat 51 luka bacokan, baik itu di rahang, dahi, kemudian di tangan. Penyebab kematian yaitu rusak tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak," ujarnya.
Seusai membunuh, pelaku langsung pergi sambil mengunci korban di kamar. Setelah itu pelaku pergi dengan membawa motor dan handphone (HP) milik korban.
"Untuk sepeda motor ini dijual di Bandung, sudah kami sita, sedangkan handphone dibuang di sungai," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.