11 Mobil Mewah Senilai Rp15 Miliar Disita dari Robot Trading Net89
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita aset para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89 yakni 11 mobil mewah senilai Rp15 miliar.
Selain 11 mobil mewah, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp52,5 miliar. Seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
"Kami sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kami pindahkan ke rekening penampung Bareskrim," kata Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam tayangan iNews, Kamis (23/1/2025).
Dia menambahkan, "Untuk total mobil yang kami sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar dan 26 aset properti berupa hotel, vila kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota."
Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Sembilan orang telah ditahan dan dua tidak ditahan karena alasan sakit keras. Sementara itu, ada 3 orang masih buron.