LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung

LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung

Terkini | inews | Rabu, 22 Januari 2025 - 15:16
share

BANDUNG, iNews.id - Dana Program Indonesia Pintar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diterima Sekoilah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung diduga diselewengkan.

Terkait dugaan tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat-Banten akan mendalami kasus tersebut.

"Dugaan penyelewengan KIP Kuliah itu belum ada audit secara khusus apakah ada penyimpangan (atau tidak). Kalau yang dimaksud penyimpangan itu ada potongan dan lain sebagainya, itu belum ada audit secara khusus. Nanti kami akan cek kembali," kata Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten M Samsuri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/1/2025).
 
M Samsuri menyatakan, penyebab 233 ijazah Stikom Bandung periode 2018-2023 dibatalkan dan ditarik kembali adalah, ada indikasi perkuliahan tidak melalui proses pembelajaran. Temuan ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan Tim Evaluasi Kinerja Akademik Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Hasil evaluasi di antaranya ada indikasi pemberian nilai FD. Kemudian manipulasi nilai dan data pelaporan di PDDikti. Ketika FD dievaluasi, ditemukan seperti itu. Kemudian mahasiswa yang diluluskan, harus punya nomor ijazah nasional. Itu tidak dilakukan, dan lain-lain seperti itu," ujar Samsuri.

Menurut Samsuri, yang terjadi di Stikom Bandung adalah pelanggaran berat. Ketika tidak ada proses pembelajaran, mahasiswa diberikan ijazah atau nilai.

"Itu berat. Berarti sebetulnya merugikan masyarakat. Saya kira mungkin bisa di-note (dicatat), dalam kasus ini, negara betul-betul ingin adil supaya perkuliaan tinggi itu menjunjung tinggi tata kelola mutu dan tata kelola serta ketaatan azas perkuliahan," tuturnya.

"Ini penting agar perguruan tinggi betul-betul dipercaya oleh masyarakat. Saya selalu dan berkali-kali saya tekankan, kualitas kualitas, dan, kualitas. Itu harus diutamakan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi kita. Kalau tidak, kita akan terus tertinggal," ucap Samsuri.

Sementara itu, Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan, jumlah ijazah yang dibatalkan, 233, belum bersifat final. Pihak Stikom Bandung periode 2018-2023 masih menunggu hasil banding yang dilakukan para alumni yang ijazahnya dibatalkan.

Kampus, kata Dedy, akan mengecek data-data yang dimiliki alumni saat melakukan banding. Misalnya pengecekan SKS, plagiasi, hingga Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Untuk meraih gelar sarjana, mahasiswa Stikom Bandung harus memiliki minimal 140 SKS.

"Kami belum final, tapi ya, keputusan sudah (diambil). Kami terbuka untuk dikoreksi dengan temuan masing-masing data yang dimiliki alumni," kata Dedy kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2025) malam.

Saat ini, ujar Dedy, sebanyak 95 dari 233 ijazah telah dikembalikan ke kampus. Tidak semua alumni menolak menyerahkan ijazah.

"Jadi ada mahasiswa yang kooperatif. Berapa? Sebanyak 19 orang mau menyerahkan ijazah. Lalu yang di kami ada 76 ijazah yang belum diambil. Jadi yang ada di kami sekitar 95 dari 233," ujar Dedy.

Menurut Dedy, pembatalan itu dilakukan karena ada ijazah yang dinilai tidak melalui proses pembelajaran sesuai ketentuan. Dia menegaskan pembatalan yang dilakukan tidak bersifat permanen.

"Dibatalkan itu tidak berarti dibatalkan permanen. Kalau ada misalnya mata kuliah yang kurang, gitu, ya, diperbaiki dulu, disempurnakan. Nah, itu kalau proses itu tidak dilakukan, ijazahnya bermasalah," tuturnya.

Diketahui, sebanyak 233 ijazah alumni Stikom Bandung periode 2018-2023 dibatalkan dan ditarik kembali. Keputusan pembatalan ijazah tersebut berdasarkan penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Ditjen Dikti Kemendikbudristek terkait kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

Pembatalan itu teregister dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024 yang diteken pada 17 Desember 2024 lalu.

Sementara itu, LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten memberikan waktu kepada Stikom Bandung melakukan perbaikan dalam kurun waktu satu bulan. Apabila dalam waktu sebulan kampus bisa memperbaiki tata kelola, sanksi akan berubah dari berat menjadi sedang.

Topik Menarik