Yakin KPK Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Hasto Harap Penetapan Tersangka Dianulir
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa menganulir penetapan status tersangka kliennya. Sebab, ia yakin KPK tak cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Hal itu ia ungkapkan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa (21/1/2025). Ia menjelaskan, bukti baru yang dimiliki KPK hanya keterangan yang dikemukakan terdakwa saat diadili dalam pengadilan yang lalu.
"Mengapa itu mau kita sampaikan kalau isinya hanya keterangan-keterangan yang dianggap bukti baru, maka di dalam hukum acara itu keterangan-keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian kalau dia tidak dipersandingkan dengan alat bukti yang lain," katanya.
Apalagi, kata dia, kasus yang menjerat Hasto itu perkara suap. Ia mengatakan, ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa uang suap itu tak bersumber dari Hasto, melainkan Harun Masiku.
Alat Pengelolaan Hutan Berbasis AI Buatan UB Diklaim Mampu Mitigasi Kebakaran hingga Banjir
"Di dalam persidangan juga disampaikan bahwa tidak ada bunyi, tidak ada kaitan, tidak ada yang namanya keterlibatan Pak Hasto. Maka valid kita tanyakan, apa alat bukti yang digunakan oleh KPK dalam menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka," tutur Patra.
Meski begitu, ia memohon doa masyarakat Indonesia agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan itu memiliki hati nurani dan memberikan keadilan.
"Karena dalam satu ajaran, kita bisa hidup tanpa kebaikan. Tetapi kita tidak bisa hidup tanpa keadilan," ucap dia.
"Jadi mudah-mudahan putusannya nanti sesuai apa yang kita mohonkan, bahwa penetapan Pak Hasto selaku tersangka tidak sah," kata Patra.