KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Hasto telah mengajukan gugatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (10/1/2025).
Tessa menambahkan, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak Hasto. Terkait hal itu, KPK menurut Tessa, menghormati proses hukum tersebut.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," ucapnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025.
2 Pemain Timnas Indonesia Masuk Tim Terbaik di Laga Pertama ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat (10/1/2025).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.