Ditjen Imigrasi Tangkap Warga AS Pelaku Eksploitasi Seksual, Buronan US Marshals
Berita Utama | inews | Kamis, 9 Januari 2025 - 07:18
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat. Warga AS tersebut merupakan pelaku kasus eksploitasi seksual.
Diketahui, WNA tersebut buronan US Marshals, lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi yang diterima, sang buronan juga terjerat kasus pornografi anak di bawah umur.
Namun, belum diketahui identitas hingga detail penangkapan buronan tersebut.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menyebut, informasi penangkapan tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini.
"Rencananya akan dirilis besok (hari ini)," kata Godam saat dihubungi pada Rabu (8/1/2025).
Konferensi pers akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Ditjen Imigrasi.