2 Polisi Banding usai Disanksi Demosi 5 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

2 Polisi Banding usai Disanksi Demosi 5 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Berita Utama | inews | Rabu, 8 Januari 2025 - 09:20
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama mengajukan banding usai dijatuhi sanksi demosi lima tahun. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia pada, Selasa (7/1/2025).

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Erdi menambahkan, terdapat delapan saksi polisi yang diperiksa dalam sidang Brigadir Dwi Wicaksono. Sementara itu, enam saksi diperiksa dalam sidang Bripka Ready Pratama.

Sebagai informasi, pemerasan itu dilakukan saat mereka masih menjabat Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keduanya telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

"Yang mana mereka itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," tuturnya.

Berdasarkan sidang etik, keduanya dijatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sementara itu, sanksi administrasi berupa, penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung 27 September 2024-25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri. 

"Dan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua polisi itu dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 
Topik Menarik