Bareskrim Sita Hotel Bintang 4 di Semarang, Diduga Dibangun Pakai Uang Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang. Hotel bintang empat itu diduga dibangun menggunakan hasil pencucian uang dari tindak pidana judi online (judol).
"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga yang tadi kami sampaikan, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Helfi mengatakan, para bandar menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat. Uang itu selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta ditarik secara tunai.
"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," tutur dia.
Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening PT AJP selalu pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.
"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," katanya.
"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, Agen 138, dan judi bola," kata dia.