Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Rajab? Simak Selengkapnya

Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Rajab? Simak Selengkapnya

Terkini | inews | Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:26
share

JAKARTA, iNews.id - Apakah ibu hamil boleh puasa Rajab jadi informasi yang perlu diketahui. Sebagian orang mungkin belum mengetahui jika awal bulan Rajab 1446 H jatuh pada tanggal 1 Januari 2025. 

Bulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan yang diistimewakan oleh Allah. Adapun tiga bulan lain yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram. 

Di bulan Rajab ini umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah. Salah satu ibadah yang disunnahkan untuk dilakukan adalah berpuasa.

Tidak terkecuali bagi ibu hamil yang ingin menambah pahala di bulan haram tersebut. Puasa yang dilakukan di bulan Rajab bisa puasa Senin Kamis maupun Ayamul Bidh. 

Hanya saja, bagi sebagian orang tidak memperkenankan ibu hamil untuk melaksanakan ibadah puasa. 

Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Rajab?

Lantas, apakah ibu hamil boleh puasa Rajab? Ibu hamil diperbolehkan berpuasa asalkan kondisi kesehatan ibu dan janin terjaga. Menurut dr. Amir Fahad dari Universitas Airlangga, ibu hamil dapat berpuasa jika kebutuhan nutrisi dan asupan tercukupi dengan baik, tanpa ada penyakit penyerta yang membahayakan. 

“Ibu hamil bukan berarti tidak boleh berpuasa tapi memberi keringanan jika dirasa saat berpuasa akan memberatkan kehamilan yang akan berdampak pada janin,” kata dr Amir. 

Berdasarkan pendapat ahli kesehatan tersebut, ada baiknya sebelum menjalankan ibadah puasa ibu hamil perlu berkonsultasi kepada dokter untuk mengetahui kondisi kehamilan. Dengan begitu, ibadah yang dijalani tetap aman dan nyaman. 

Adapun, menurut Hukum Islam, puasa untuk ibu hamil pada dasarnya tidak diwajibkan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam buku Majelis Ramadhan karya Muhammad Shalih Al-Utsaimin, bahwasannya terdapat suatu hadits riwayat Anas bin Malik al-Ka'bi r.a., ia berkata Rasulullah bersabda:

إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى

"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Hadis di atas cukup jelas menjawab pertanyaan apakah ibu hamil boleh puasa Rajab? Semoga bermanfaat!

Topik Menarik