5 Berita Populer: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres hingga 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold
JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan persyaratan ambang batas calon peserta pilpres menjadi berita populer. Norma yang diuji adalah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Berita populer lainnya adalah 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold.
Berikut rangkuman berita populer Jumat (3/1/2025):
- 1. MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Norma yang diuji oleh para pemohon adalah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Karena gugatan dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. Perkara diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
- 2. Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis (2/1/2025). Dua hakim tersebut, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Diketahui, Anwar Usman lulus dari S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada 1984. Dalam kariernya, ia semakin moncer usai diangkat menjadi asisten hakim agung pada 1997. Lalu ia melanjutkan studi S2 Hukum di STIH IBLAM Jakarta serta lulus pada 2001.
Pada 2003, ia ditunjuk menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung pada 2003. Anwar melanjutkan studinya dengan meraih gelar doktor di bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah UGM dan lulus pada 2010.
Hingga akhirnya ia menjadi ketua MK periode 2023-2028. Tetapi Anwar terpaksa lengser karena dinyatakan melanggar etik berat. Sementara Daniel Yusmic Pancastaki Foekh lulus S1 Ilmu Hukum Tata Negara UNDANA Kupang pada 1990.
Bibit Siklon Tropis 91S Picu Hujan Lebat 6-8 Desember 2024, Waspada Banjir hingga Longsor!
Gelar Magister Ilmu Hukum Tata Negara diraih di UI pada 1995 hingga gelar doktor Hukum Tata Negara di kampus yang sama pada 2005. Daniel pernah menjadi dosen honorer Fakultas Hukum UKI dan dosen tetap Fakultas Hukum Unika Atma Jaya. Ia mengikuti seleksi hukum konstitusi hingga terpilih dan dilantik pada 7 Januari 2020.
- 3. Miris Anak Yatim di Serang Kelaparan Masuk Rumah Tetangga, Kepergok lalu Tusuk Korban
Anak yatim berinisial MT (16) warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang nekat masuk rumah tetangga untuk mencari makanan. Aksi MT yang diduga kelaparan dipergoki pemilik rumah berinisial T (36).
MT yang panik mengambil pisau dapur kemudian menusuk perut korban. Akibatnya, T mengalami luka di bagian perut. MT ditangkap tidak lama setelah kejadian. Kapolsek Cikande, Polres Serang, Kompol Andri Surya mengatakan, MT dan T bertetangga. Peristiwa dilaporkan terjadi pada pukul 22.00 WIB pada Senin (30/12/24).
- 4. MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20, Dua Hakim Dissenting Opinion
Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen. Hakim tersebut adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," tutur Ketua MK Suhartoyo.
- 5. Ambang Batas 20 Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal tersebut berdasarkan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.
"Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Ketua MK Suhartoyo Kamis (2/1/2025).
Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu bisa berkoalisi sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau koalisi.