Sah! Syarat Ambang Batas 20 Persen Peserta Pilpres Dihapus

Sah! Syarat Ambang Batas 20 Persen Peserta Pilpres Dihapus

Berita Utama | inews | Jum'at, 3 Januari 2025 - 11:40
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres atau presidential threshold, Kamis (2/1/2025).

Norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182," ujarnya.

 

Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Topik Menarik